REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengajuan tahap ke-dua perkara Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo, hingga saat ini masih tertunda. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, menjelaskan tidak ada intervensi akibat penundaan tersebut.
"Tegasnya tidak ada intervensi. Jaksa dalam hal ini penyidik sesuai dengan track kooridor dan menjaga profesionalitas," ujar Noor saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/3).
Noor mengakui, hingga saat ini belum ada sikap dari kejaksaan apakah akan menghentikan proses penuntutan perkara tersebut atau melanjutkan ke pengadilan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M.Amari, menjelaskan perkara dua tersangka tersebut ditetapkan P21 pada 19 Januari kemarin.
Setelah penetapan tersebut, Kejaksaan Agung kemudian melakukan kajian terhadap putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung yang membebaskan terdakwa Romli Atmasasimta. Kajian dilakukan karena adanya perbedaan putusan pengadilan dengan terdakwa dari unsur swasta, Direktur Utama PT.Sarana Reka Dinamika, Johannes Waworuntu yang divonis lima tahun penjara.
Hasil kajian pun dibawa ke rapat pimpinan sebagai bahan pertimbangan untuk mengambil sikap atas Yusril dan Hartono. Akan tetapi karena masih adanya perbedaan pendapat antara pejabat tinggi di lingkungan kejaksaan, perkara dua tersangka tersebut hingga saat ini masih belum menemukan kejelasan.