Selasa 29 Mar 2011 17:05 WIB

Warga Filipina Penyelundup Narkoba Divonis 16 Tahun

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Beverly Adtoon Fulache (36), warga negara Filipina yang didakwa penyelundupan sabu-sabu sebanyak dua kilogram ke Bali, divonis hukuman 16 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (29/3).

Majelis hakim yang diketuai Istiningsih Rahayu dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Beverly Adtoon Fulache terbukti bersalah telah menyelundupkan narkotika golongan I berupa sabu-sabu ke Bali.

Atas aksi penyelundupan sabu-sabu dalam jumlah yang cukup besar tersebut, hakim menilai perbuatan terdakwa dapat merusak citra Pulau Bali sebagai daerah tujuan wisata internasional, dan bertentangan dengan program pemerintah yang tengah gencar memberantas narkotika.

Hakim menyebutkan bahwa tindakan terdakwa telah melanggar pasal 112 ayat 2 jo pasal 113 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga harus dijatuhi hukuman 16 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, kata Istiningsih saat membacakan nota vonisnya di depan sidang, terdakwa Beverly Adtoon Fulache juga harus membayar denda kepada negara sebesar Rp2 miliar, subsider satu tahun kurungan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Dewa Anom Rai. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Dewa Anom Rai menuntut terdakwa dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Sementara itu dalam sidang yang bersamaan, terdakwa Enny Maliani alias Chika, warga Indonesia yang ikut bersama Beverly Adtoon Fulache penyelundupkan sabu-sabu ke Bali, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp2 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan kepada terdakwa Chika dibandingkan dengan tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta agar wanita itu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Setelah mendengarkan putusan hakim, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir, sehingga belum dapat dipastikan apakah mereka akan menerima putusan hakim atau sebaliknya naik banding.

Di persidangan terungkap, kasus tersebut berawal dari petugas Bea Cukai Bandara Internasional Ngurah Rai Bali berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu yang melibatkan pelaku tiga warga negara asing dan seorang WNI.

Jaringan pengedar narkoba internasional itu terbongkar setelah petugas terlebih dahulu berhasil menangkap Beverly Adtoon Fulache, yang baru turun dari pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK 366. Ia tiba dari Malaysia pada 13 Juli 2010 sekitar pukul 01.00 Wita di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali.

Dari hasil pengembangan pihak kepolisian, Beverly mengaku bahwa barang tersebut dipesan oleh dua warga Negara Nigeria, yakni Michael Onuorah (34) dan Austine Uchenna Bosa alias Lala (39).

Untuk sampai kepada pemesan, Beverly menyuruh Chika menyampaikan saba-sabu seberat itu kepada dua warga Nigeria tersebut.

Namun belum sampai barang itu ke tangan si pemesan, polisi telah terlebih dahulu meringkus Beverly, selanjutnya Chika serta Michael Onuorah dan Austine Uchenna Bosa alias Lala.

Kedua pria berkulit hitam itu telah terlebih dahulu divonis masing-masing 18 tahun penjara oleh majelis hakim di PN yang sama.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement