REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pelaku penggelapan dan pencucian uang sebesar Rp 17 miliar, Melinda Dee alias Inong Melinda, ternyata ditangkap di salah satu apartemen miliknya di bilangan Jakarta Selatan. Demikian disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam yang ditemui Republika di kantornya, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (31/3).
Saat ditanya apakah apartemen tersebut yang berada di Kuningan, Anton hanya tersenyum kecil tanpa menjawab pertanyaan tersebut. Saat ditangkap dan digelandang ke Bareskrim Mabes Polri, suami Melinda yang merupakan seorang artis muda, Andika Gumilang, ikut menemaninya.
Namun Anton membantah jika Andika juga dijadikan tersangka. Pasalnya, menurut pengakuan Andika, tidak mengetahui tindak pencucian uang yang dilakukan Melinda. "Andika hanya tahu kalau Melinda kerja di bank dan uangnya banyak. Dia akan diperiksa sebagai saksi," tegasnya.
Saat menjadi suaminya, Andika diberikan sebuah rumah mewah yang diduga berada di bilangan Tebet, Jakarta Selatan dan sebuah mobil Hammer H3 berwarna putih dengan nomor polisi B 18 DIK. Melinda juga diduga memiliki aset berupa apartemen di luar negeri seperti Inggris dan Australia.
Melinda ditangkap pada Rabu (23/3). Usai menjalami pemeriksaan, Melinda langsung dijadikan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Mabes Polri.