REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim yang bertugas untuk melakukan kajian terhadap penyusunan draft revisi Undang-Undang (UU) Tipikor. Kajian dilakukan supaya revisi UU tersebut tetap berada pada semangat pemberantasan korupsi. “Kita sudah bentuk tim, tim itu akan melakukan kajian mendalam terhadap revisi UU Tipikor,” kata Ketua KPK, Busryo Muqoddas di Jakarta, Senin (4/4).
Busryo mengatakan, tim tersebut dibentuk sebagai persiapan jika KPK dilibatkan dalam penyusunan draft revisi UU tersebut. Sehingga, jika sudah dilibatkan, KPK sudah memiliki argument-argumen untuk menggambarkan seperti apa seharusnya UU Tipikor yang akan direvisi itu.
Menurutnya, pada intinya tim tersebut akan mengkaji supaya revisi yang dilakukan tetap pada semangat pemberantasan korupsi. KPK tidak ingin jika revisi justru melemahkan upaya pemberantasan korupsi. “Saat ini korupsi itu tidak hanya pada sektor financial, tapi juga sudah menjelma menjadi korupsi politik yang mengerikan, makanya kita harus jaga,” ujarnya.
Menurutnya, bentuk-bentuk korupsi politik itu seperti adanya kebijakan-kebijakan pemerintah yang pada dasarnya ingin melakukan tindak pidana korupsi. Hal tersebut dianggap sangat berbahaya karena akan mencelakakan rakyat banyak.
Seperti diketahui, saat ini pemerintah sedang melakukan kajian terhadap penyusunan draft revisi UU Tipikor. Dalam kajian itu, pemerintah menyatakan akan mengikutsertakan KPK. Namun, KPK belum mendapat ajakan itu secara resmi.