REPUBLIKA.CO.ID, PALU-- Seorang polisi didakwa telah menembak seorang warga Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah hingga menyebabkan korban mengalami luka parah.
Jaksa Penuntut Umum Zainal Abidin pada sidang di Pengadilan Negeri di Palu, Selasa, menyatakan, Brigadir Amirullah diduga telah menembak Ikhsan Mangge pada 1 September 2010 saat terjadi bentrokan antara warga dengan Polisi di Buol.
Dalam surat dakwaan, Zainal mendakwa polisi itu telah melanggar 351 KUHP tentang penganiayaan ringan dan 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Terdakwa Amirullah, kata jaksa, pada 1 September 2010 menembak Ikhsan Mangge saat terjadi bentrokan antara warga sipil dan polisi sebagai akibat tewasnya Kasmir Timumun di dalam tahanan Mapolsek Biau, Kabupaten Buol.
Saat itu, ribuan warga memblokir sejumlah jalan utama di kawasan Ibukota Kabupaten Buol sehingga memicu terjadinya bentrokan antara polisi dengan warga. Polisi saat itu mengeluarkan tembakan beberapa kali untuk membubarkan massa.
Salah satu tembakan mengenai Ikhsan Mangge yang saat itu hendak membeli makanan untuk berbuka puasa. Bentrokan yang meluas itu menyebabkan tujuh orang warga tewas tertembak akibat terkena peluru tajam.
Dalam sidang yang terbuka untuk umum itu, terdakwa terus menunduk saat mendengarkan dakwaan. Terdakwa Amirullah dalam sidang perdana itu tidak didampingi tim penasehat hukum.
Beberapa hari sebelumnya, dua anggota polisi yakni anggota Polsek Biau, Bripka Sukirman, dan mantan Kasat Lantas Polres Buol Iptu Jefry Pantouw menjalani sidang perdana dengan dakwaan melakukan penganiayaan kepada Kasmir Timumun hingga menyebabkan kematian di dalam tahanan.
Kasmir Timumun ditahan polisi karena menabrak anggota Satlantas Polres Buol dalam sebuah razia kendaraan.
Ketua Majelis Hakim Elfian, usai pembacaan dakwaan, menyatakan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sidang yang berlangsung sekitar 30 menit itu juga dijaga ketat sejumlah petugas kepolisian.