REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Anggota Komite Normalisasi, Siti Nurzanah, membeberkan sekelumit tentang Electoral Code yang akan menjadi aturan main dalam pemilihan Ketua Umum PSSI 2011-2015 di Kongres PSSI pada 20 Mei mendatang. Salah satunya soal Statuta PSSI pasal 35 ayat 4.
Statuta PSSI pasal 35 ayat 4 tentang syarat Komite Eksekutif PSSI ini sebelumnya menimbulkan kontroversi. Karena, pasal ini menyatakan bahwa syarat Komite Eksekutif PSSI itu tidak sedang menjalani hukuman karena tindakan kriminal. Pasal tersebut otomatis meloloskan Nurdin Halid yang tercatat pernah menjadi narapidana.
Komite Normalisasi kini sudah meluruskan penafsiran pasal tersebut. ''Penafsirannya diluruskan sesuai Statuta FIFA yaitu belum pernah dinyatakan bersalah karena tindakan kriminal,'' ujar Siti Nurzanah.
Badan sepak bola dunia (FIFA) beberapa hari lalu memutuskan untuk membentuk Komite Normalisasi guna mengatasi kisruh dalam tubuh PSSI. FIFA pun menunjuk Agum Gumelar sebagai ketua Komite Normalisasi yang mengambil alih tugas dan wewenang Komite Eksekutif PSSI.
Ada beberapa misi yang diemban oleh Komite Normalisasi bentukan FIFA ini. Pertama, Komite Normalisasi memiliki tugas mengorganisasikan pemilihan pengurus baru PSSI sesuai dengan electoral code FIFA dan Statuta PSSI sebelum 21 Mei 2011.
Misi kedua adalah merangkul Liga Primer Indonesia (LPI) di bawah kepimpinan PSSI atau menghentikan LPI segera. Ketiga, Komite Normalisasi menjalankan aktivitas PSSI sehari-hari dengan semangat rekonsiliasi demi masa depan sepakbola Indonesia yang lebih baik.