REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polri sedang menyelidiki kasus pornografi yang dilakukan salah satu anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Arifinto. Rencananya, Polri akan mempersangkakan Arifinto dengan Undang Undang Pornografi atau dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Penyelidikan ke arah sana sedang berlangsung saat ini," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/4).
Ia menjelaskan penyelidikan terhadap dugaan adanya suatu tindakan pidana, kami merujuk pada hukum yang berlaku. "Mengenai adanya seorang anggota DPR yang telah diduga membuka situs di dalam internet melalui ipad pribadi miliknya, tentunya kita akan melihat, penyidik Polri sudah memiliki alat bukti yang cukup atau tidak," tuturnya.
Ia melanjutkan, tentu pihaknya mengikuti perkembangan dari proses penyelidikan tersebut. "Karena untuk mempersangkakan, terkait UU pornografi atau ITE, tergantung dari alat bukti terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan nya, dapat diperoleh oleh penyidik," bebernya.
"Untuk saksi, tentu nanti dalam proses pemanggilan saksi. Kira-kira siapa saksi yang prioritas untuk dipanggil," katanya menambahkan.
Arifinto telah mengundurkan diri sebagai anggota DPR pada Senin (11/4). Ia juga meminta maaf kepada seluruh kader, simpatisan, konstituen PKS serta kepada seluruh anggota DPR atas kekhilafannya tersebut.