REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepolisian RI saat ini proaktif menyelidiki mantan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Arifinto menyusul perilakunya yang tertangkap kamera sedang membuka gambar porno saat berlangsungnya sidang paripurna DPR RI.
"Penyidik Polri sudah proaktif, untuk melihat apakah di dalam dugaan pelanggaran hukum itu terdapat alat bukti yang cukup apa tidak," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin.
Penyelidikan saat ini sedang berlangsung, tentunya menunggu perkembangan, dari proses penyelidikan, ujarnya. "Untuk mempersangkakan kepada seseorang apa terkait Undang-Undang Pornografi atau ITE, semua tentu yang dilihat sekarang adalah apakah dari alat bukti terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan itu," kata Boy.
Kabag Penum mengatakan dalam mempersangkakan seseorang, yang diduga melakukan suatu pelanggaran hukum, dari hukum positif negara ini, penyelidik dan penyidik harus memiliki minimal dua alat bukti.
"Mencari minimal dua barang bukti itu yang sedang diupayakan," katanya.
Arifinto pada hari Senin ini mengumumkan mengundurkan diri sebagai anggota DPR menyusul perilakunya yang tertangkap kamera sedang membuka gambar porno saat berlangsungnya sidang paripurna DPR RI.
"Arifinto menyatakan mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR pada hari ini," kata Ketua Fraksi PKS Mustafa Kamal di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.
Menurut Mustafa Kamal, langkah Arifinto yang mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI hanya berselang dua hari setelah rapat paripurna DPR RI, Jumat (8/4).
Fraksi PKS menilai, langkah Arifinto tersebut telah membangun kultur baru perpolitikan Indonesia yakni siap mundur secara sukarela untuk menunjukkan tanggung jawab kepada publik.
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Barat VII ini juga menyatakan meminta maaf kepada seluruh kader, simpatisan, konstituen, dan seluruh anggota DPR RI.