REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Nurdin Halid, mantan ketua umum PSSI, kembali digugat oleh dua pencinta sepak bola, Febri Irwansyah dan Revoldi Koleangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Gugatannya terkait pelanggaran UU bahwa Nurdin tidak berhak sebagai Ketua Umum PSSI dan ketidaksamaan statuta PSSI yang dikirim ke FIFA dan yang diberlakukan di PSSI," kata Kuasa Hukum Penggugat, Muhammad Joni, seusai sidang di Jakarta pada Selasa (12/4).
Joni mengungkapkan bahwa sidang perdana ini ditunda karena pihak tergugat I Nurdin Halid dan Tergugat II Menteri Pemuda dan Olah Raga tidak menghadiri sidang. "Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan dan akan dilanjutkan pada Selasa (19/4) mendatang," ungkap Joni.
Dia mengungkapkan bahwa Menteri Pemuda dan Olah Raga juga dijadikan tergugat II karena dia lalai dalam mengawasi dan memperingatkan PSSI. "Seharusnya Menpora tidak hanya akhir-akhir ini mengawasi dan memberikan sanksi kepada PSSI, tetapi sejak dulu. Karena itu, kami anggap menpora lalai," katanya.
Dalam gugatannya, penggugat menganggap PSSI melanggar Pasal 123 ayat 2 PP 16/2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan bahwa larangan napi/mantan napi jadi ketua induk organisasi olahraga. Selain itu, PSSI mengubah dan membuat statuta PSSI Pasal 35 Ayat (4) yang bertentangan dengan Pasal 123 Ayat (2) PP No16/2007, Statutas FIFA Pasal 32 Ayat (4), Pasal 68 (b) AFC Displinary Code dan Pasal 62 ART Komite Olimpiade Indonesia (KOI) sehingga merupakan perbuatan melawan hukum.
"Ketentuan Pasal 35 Ayat (4) Statuta PSSI menentukan bahwa anggota Komite Eksekutif harus tidak sedang dinyatakan bersalah atas suatu tindakan kriminal pada saat kongres. Ini tidak benar. Sebab, ketentuan lainnya ditegaskan bahwa ketua umum tidak boleh pernah menjalani hukuman," jelasnya.