REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/4) mengagendakan sidang perdana salah satu tersangka kasus cek pelawat dari PDI Perjuangan, Panda Nababan. Panda akan mendengarkan dakwaan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadwal sidangnya dimulai pukul 10.00 WIB," kata penasihat hukum Panda, Patra M Zein melalui pesan singkatnya, Rabu (13/4) pagi.
Menurut Patra, Panda akan disidangkan bersama tiga politisi PDI Perjuangan lainnya yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Yaitu, Engelina Pattiasina, Muhammad Iqbal dan Budiningsih. Berkas keempatnya, lanjut Patra, digabung menjadi satu berkas.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menyidangkan dua berkas tersangka cek perjalanan. Pada Kamis (7/4), Pengadilan Tipikor menyidangkan satu berkas dengan lima tersangka asal partai Golkar yaitu Asep Ruchimat Sudjana, Teuku Muhammad Nurlif, Baharuddin Aritonang, Reza Kamarullah dan Hengky Baramuli.
Setelah itu, Senin (11/4), Pengadilan Tipikor juga telah menyidangkan satu berkas dengan lima tersangka asal PDI Perjuangan yaitu Agus Condro Prayitno, Max Moein, Rusman Lumbantoruan, Poltak Sitorus dan Willem Max Tutuarima.
Seperti diketahui dalam kasus dugaan suap dalam pemilihan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ini, KPK telah menetapkan 26 mantan anggota DPR periode 1999-2004 sebagai tersangka sejak 1 September 2010 lalu. Mereka ditahan sejak 28 Januari 2011 lalu. Mereka terdiri dari 14 orang asal PDIP, 10 orang Golkar dan 2 orang PPP.