REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dokumen milik mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar yang pernah diambil oleh penyidik Polda Metro Jaya di ruangannya belum diketahui keberadaanya. Padahal, berdasarkan keputusan pengadilan dokumen-dokumen itu harus dikembalikan ke KPK.
Menurut Kuasa Hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail, tiga buah dokumen yang disita itu adalah tentang kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), kasus perjanjian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dengan pihak swasta, dan satu bundle dokumen tentang pengaduan masyarakat termasuk alat informasi dan teknologi (IT).
Berdasarkan putusan pengadilan,, dokumen-dokumen yang disita penyidik Polri tersebut harus dikembalikan ke KPK. “Tapi saya tidak tahu apakah sudah dikembalikan ke KPK atau belum,” kata Maqdir saat dihubungi, Selasa (19/4).
Maqdir pun belum mengetahui, apakah dokumen-dokumen itu masih ada atau tidak. Karena, ia belum mendapatkan keterangan tentang hal tersebut.
Sebelumnya, Antasari terus mempertanyakan tindakan Polri yang menyita dokumen yang tidak terkait dengan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain. Ada satu dokumen yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan kasus pembunuhan tersebut yang ikut disertakan dalam pemeriksaan bukti. Dokumen tersebut berisi mengenai kasus pengadaan IT disalah satu institusi yang dianggap ilegal.
Saat ini, tim kuasa hukum Antasari Azhar akan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) untuk membebaskan Antasari dari pidana 18 tahun penjara atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain. Pengajuan PK dianggap sebagai langkah yang paling realiastis selama Komisi Yudisial masih berkutat pada penyelidikan ada tidaknya dugaan pelanggaran kode etik hakim perkara Antasari.
Draft PK Antasari saat ini telah 90 persen rampung. "Draft sudah hampir selesai, 80-90 persen," ujar Maqdir. Maqdir belum bisa memastikan apakah PK tersebut akan diajukan atau tidak. Karena, pengajuan itu tergantung Antasari dan keluarganya.