Rabu 05 Mar 2025 22:01 WIB

Tetes Mata Membatalkan Puasa atau Tidak? Ini Jawabannya

Penggunaan obat tetes mata kadang diperlukan bagi mereka yang alami iritasi.

ILUSTRASI Obat tetes mata
Foto: wiki
ILUSTRASI Obat tetes mata

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagian Muslim mungkin ada yang bertanya-tanya tentang obat tetes mata. Apakah penggunaan obat tetes mata dapat membatalkan puasa Ramadhan? Perkara ini sesungguhnya telah dijelaskan oleh sejumlah ulama, termasuk yang berhimpun dalam Komite Fatwa Dar Al Ifta di Mesir.

Dalam pernyataannya, Komite Fatwa Dar Al Ifta menjelaskan bahwa para fuqaha (ahli fikih) sepakat bahwa penggunaan obat tetes mata tidak membatalkan puasa jika obat tersebut tidak mencapai rongga tenggorokan dan tidak pula menyebabkan efek di tenggorokan.

Baca Juga

Namun kemudian, ada perbedaan pendapat jika obat tersebut meninggalkan efek di tenggorokan.

Mazhab Hanafi dan Syafi'i berpendapat, bila yang terjadi demikian, maka puasa tidaklah batal. Adapun Mazhab Maliki dan Hanbali berpendapat bahwa puasa, dengan demikian, menjadi batal.

Atas perbedaan pendapat yang terjadi, Komite Fatwa menjelaskan bahwa fatwa yang harus diambil dalam hal ini ialah tidak batalnya puasa. Ini sesuai dengan pendapat Mazhab Hanafi dan Syafii, serta untuk menghindari kesulitan orang yang melakukan shaum.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Allah SWT berfirman:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗوَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗيُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖوَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

"Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Alquran, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur" (QS al-Baqarah ayat 185).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement