Selasa 19 Apr 2011 17:50 WIB

Penonaktifan Cirus Sinaga Tinggal Menunggu SK

Cirus Sinaga
Foto: ANTARA
Cirus Sinaga

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR - Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan sudah memerintahkan penonaktifan jaksa Cirus Sinaga. "Sudah saya perintahkan untuk itu. Kalau ditahan, pasti itu diusulkan untuk dinonaktifan," kata Basrief di sela-sela rapat kerja pemerintah dengan dunia usaha di Istana Bogor, Jakarta, Selasa (19/4).

Cirus Sinaga telah ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri pekan lalu setelah diperiksa selama 12 jam berkaitan dengan kasus penghilangan pasal dalam kasus mafia pajak Gayus Tambunan. Cirus diduga menerima sejumlah aliran dana dari Gayus ketika menangani kasus sengketa pajak di Pengadilan Negeri Tangerang pada 2009.

Cirus dijerat pasal berlapis yaitu pasal 12 huruf e, pasal 21, dan pasal 23 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy, menyatakan akan segera mengusulkan pemberhentian sementara terhadap Jaksa Cirus Sinaga yang ditahan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus Gayus HP Tambunan.

"Akan segera diusulkan kepada Jaksa Agung agar yang bersangkutan diberhentikan sementara, itu berdasarkan Pasal 10 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2008," katanya, di Jakarta, Senin (18/4).

Ia mengatakan, sesuai aturan pengajuan pemberhentian sementara itu, dapat dilakukan dengan batas waktu paling lambat satu bulan sejak seseorang jaksa ditahan. "Tapi yang jelas, sesegera mungkin akan diajukan ke jaksa agung," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement