REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON - Lima orang Muslim asal Cina tertahan di Guantanamo lantaran permohonan suaka mereka ditolak Turki. Mereka juga menolak kembali ke negeri asalnya lantaran keselamatannya terancam. Kelima orang itu juga menolak untuk mengikuti jejak rekan mereka yang memilih mencari suaka di sejumlah negara seperti Swiss, Bermuda, Albania, dan Swedia.
Kondisi itu berawal ketika seorang hakim federal memutuskan lima orang asal suku Uighur--sebuah suku beragama Islam di Cina--tidak terlibat dalam tragedi 11 September 2001. Pengadilan Federal kemudian memutuskan bahwa mereka dibebaskan namun harus keluar dari AS.
Pengadilan banding federal di Washington, DC, sempat menyatakan putusan Hakim Federal itu melampaui kewenangannya. Namun keputusan bebas itu, disahkan kembali, Senin lalu, setelah Mahkamah Agung AS menolak meninjau kembali kasus mereka.
Namun naas, terjadi perdebatan antara hakim AS ihwal putusan itu. Ada hakim yang menyatakan pengadilan federal tidaklah memiliki kewenangan untuk melepaskan tahanan salah tangkap keluar dari AS. Hakim lainnya berpendapat bahwa pengadilan federal seharusnya tidak melibatkan diri dalam kasus tersebut.
"Putusan itu lemah untuk menawarkan pemukiman kembali. Putusan itu juga merupakan bentuk tidak konsistenan pemerintah," kata Hakim Stephen Breyer yang diamini Anthony Kennedy, Ruth Bader Ginsburg, dan Sonia Sotomayor.
Pemerintah AS telah lama mengakui orang-orang dari suku Uighur, merupakan korban salah tangkap. Sialnya, kebebasan itu terancam lantaran kelima orang tersebut belum mendapatkan suaka. Jika belum mendapatkan tempat, dengan terpaksa pengadilan federal AS mengembalikan mereka untuk kembali mendekam di penjara Guantanamo.