Rabu 20 Apr 2011 19:37 WIB

Panda Nababan Ungkapkan Kekecewaan pada KPK

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (20/8) menggelar sidang pembacaan eksepsi salah satu terdakwa kasus cek pelawat, Panda Nababan. Dalam eksepsinya itu, Panda mengungkapkan kekecewaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu kekecewaan yang diungkapkan Panda adalah soal penetapan status tersangka terhadapnya. Menurutnya, ia sama sekali tidak pernah mendapatkan pemberitahuan pada awal penetapan tersangka itu. “Saya justru tahu dari media massa, kenapa KPK memberitahunya melalui siaran pers,” keluh Panda.

Selain itu, Panda juga mengatakan ada kejanggalan dalam surat dakwaan untuknya. Yaitu, dari surat dakwaan itu ia berpendapat ada upaya tertentu untuk menyeretnya sebagai tersangka. Ia menganggap KPK melakukan berbagai macam cara untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Panda Nababan adalah salah satu anggota DPR RI Periode 1999-2004, 2004-2009, dan 2009-2014 dari PDI Perjuangan yang menjadi tersangka cek pelawat. Ia diduga menerima suap berupa cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom pada tahun 2004 lalu.

Panda dijerat Pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 butir b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH-Pidana. Selain itu mereka juga dikenakan dakwaan kedua, yakni melanggar pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH-Pidana.

Hingga saat ini KPK belum berhasil mengungkap para penyuapnya. Namun, KPK telah menetapkan tersangka dan menahan 24 orang mantan anggota DPR RI Periode 1999-2004 yang diduga menerima suap tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement