Rabu 08 Jan 2025 18:24 WIB

Raffi Ahmad Sudah Serahkan LHKPN, KPK: Masih Proses Verifikasi

Pelaporan LHKPN jajaran Kabinet Merah Putih mencapai 72 persen.

Artis Raffi Ahmad tiba di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). Presiden Terpilih Prabowo Subianto kembali melanjutkan memanggil sejumlah tokoh yang diyakini bakal menjadi calon menteri dan wakil menteri hingga kepala badan untuk pemerintahan baru ke depan.
Foto: Republika/Prayogi
Artis Raffi Ahmad tiba di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). Presiden Terpilih Prabowo Subianto kembali melanjutkan memanggil sejumlah tokoh yang diyakini bakal menjadi calon menteri dan wakil menteri hingga kepala badan untuk pemerintahan baru ke depan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan saat ini tengah melakukan verifikasi seusai Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). KPK mengungkapkan pelaporan LHKPN jajaran Kabinet Merah Putih telah mencapai 72 persen.

"Raffi Ahmad sudah melaporkan LHKPN-nya. Saat ini masih proses verifikasi," kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Baca Juga

Budi mengatakan, verifikasi dilakukan untuk memastikan semua aset Raffi Ahmad telah tercatat dalam LHKPN. "Verifikasi untuk memastikan aset-asetnya sudah dimasukkan dalam laporan," ucap Budi.

Pihak KPK juga mengingatkan batas akhir penyerahan LHKPN bagi para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih serta kepala badan/lembaga dan utusan khusus presiden adalah 21 Januari 2025. Sebelumnya, KPK mengungkapkan pelaporan LHKPN jajaran Kabinet Merah Putih telah mencapai 72 persen, dengan detail 90 dari total 124 wajib lapor telah menyerahkan LHKPN.

Budi menerangkan rincian pelaporannya, yakni dari 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri, sejumlah 44 orang telah menyampaikan LHKPN. Kemudian dari 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, sejumlah 38 orang telah menyampaikan laporan harta kekayaannya.

Selanjutnya dari 15 utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus, ada delapan orang telah melaporkan LHKPN. Budi mengatakan KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dan bantuan dalam pengisian LHKPN apabila terdapat kendala.

LHKPN sebagai instrumen pencegahan, merupakan bentuk transparansi pejabat publik atas kepemilikan aset dan hartanya. Sehingga masyarakat bisa secara terbuka ikut memantau dan melakukan pengawasan.

"Hal ini menjadi perwujudan dari pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi," tuturnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement