REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Anggota Komisi III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan adanya pertemuan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Syahrial Sidik, dengan tim pengacara Siti Hardiyanti Rukmana, yakni Harry Ponto dan Robert Bono, sebelum putusan kasus sengketa saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dibacakan.
"Apabila informasi pertemuan itu benar, maka menjadi pelanggaran serius," kata anggota Komisi III DPR RI, Syarifudin Sudding di Jakarta, Senin. Syarifudin mengatakan MA harus segera memanggil Ketua PN Jakarta Pusat guna menindaklanjuti informasi pertemuan tersebut. Pembahasan klarifikasi MA akan diagendakan pada Rapat Komisi III DPR RI.
Syarifudin menuturkan MA dan Komisi Yudisial (KY) harus pro-aktif karena informasi pertemuan Ketua PN Jakarta Pusat dengan tim pengacara Siti Hardiyanti alias Tutut sudah menyebar.
Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani menjelaskan jika pertemuan itu terbukti benar, maka putusan gugatan saham yang dimenangkan kubu Tutut bisa batal demi hukum.
Sementara itu, Syahrial Sidik membantah pertemuan itu karena dirinya tidak mengenal tim pengacara Tutut.
Pada 14 April lalu, majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan kepemilikan saham TPI sebesar 75 persen atas nama PT Berkah Karya Bersama tidak sah, dan harus dikembalikan kepada Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut.