Senin 25 Apr 2011 20:43 WIB

Pembobolan Deposito Elnusa, Bank Mega Menolak Bertanggung Jawab

Rep: fitria andayani/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Bank Mega menolak bertanggunng jawab terhadap bobolnya sejumlah uang deposito PT Elnusa Tbk. Pihak Bank Mega mengklaim proses pencairan dana sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak ada transaksi tidak wajar yang ditemukan pihak bank hingga kasus ini diketahui publik.

Direktur Utama Bank Mega, JB Kendarto menegaskan bahwa yang dibobol bukan Bank Mega namun rekening PT Elnusa yang dilakukan oleh sindikat internal perusahaan. “Bank Mega hanya digunakan sebagai tempat transaksi,” ujarnya, Senin (25/4).

Menurutnya, selama ini, transaksi yang terjadi melalui Bank Mega tampak sangat wajar. “Sehingga tidak ada kecurigaan dari kami,” katanya. Semua transaksi menurutnya, tercatat lewat Real-Time Gross Settlement (RTGS) yang resmi.

Menurutnya, kasus dimulai sejak 7 September 2009 dengan diterimanya serangkaian transfer dana dari PT Elnusa yang masuk dari salah satu bank di Jakarta. Instruksi yang diterima Bank Mega, dana tersebut ditujukan untuk penempatan deposito on call (DOC), ”Jadi bukan dalam bentuk bilyet deposito seperti yang diungkapkan Elnusa,“ ujar Direktur Complience Bank Mega, Suwartini.  

DOC merupakan penempatan dana berjangka pendek yang bertenor beragam antara 1-8 hari. “Sehingga tidak pernah ada pembayaran bunga deposito berjangka secara bulanan,” ujarnya.

PT Elnusa melakukan 5 penempatan DOC di KCP Jababeka. DOC pertama ditempatkan pada September 2009 dan dicairkan pada 16 September 2009 sebesar Rp 50 miliar. DOC kedua pada 29 September 2009 hingga 6 Oktober 2009 sebanyak Rp 50 miliar. Sebesar Rp 40 miliar DOC ditempatkan pada 19 November 2009 hingga 24 November 2009.

Sedangkan DOC keempat terjadi pada 14 April 2010 hingga 15 April 2010 sebesar Rp 11 miliar. DOC terakhir ditempatkan pada 16 Juli 2010 hingga 19 Juli 2010 pada Rp 10 miliar. “Sehingga totalnya Rp 161 miliar,” katanya.

Dari lima DOC tersebut diketahui bahwa pihak Elnusa sudah tahu kapan dana tersebut akan dicairkan. Baru setelah dana tersebut dicairkan, dana yang ditempatkan dalam DOC tersebut diputar-putar oleh direktur keuangan Elnusa dan salah satunya masuk ke dalam rekening PT Discovery Indonesia dan PT Harvest Asset Management (HAM). “Dalam keterangan yang kami terima, PT Discovery Indonesia terikat perjanjian investasi dengan  PT Elnusa,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement