REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Pengacara Negara, Cahyaning, menegaskan pemerintah tidak dapat melaksanakan putusan pengadilan terkait perkara susu formula berbakteri. Pasalnya, ungkap Cahyaning, baik menteri kesehatan maupun Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), tidak mempunyai data hasil penelitian susu berbakteri entrobacter sakazakii.
"Sampai saat ini T2 (Menkes) dan T3 (BPOM) tidak mempunyai data seperti yang dilakukan oleh T1 (IPB),"ujar Cahyaning saat berbincang dengan Republika melalui telepon genggam, Rabu (27/4). Untuk itu, Cahyaning mengarisbawahi bahwa kliennya tidak dapat melaksanakan putusan pengadilan. "Bukan tidak mau," jelasnya.
Selain itu, Cahyaning menjelaskan bahwa pemerintah tidak mempunyai kewenangan untuk memaksa IPB untuk mengumumkan hasil penelitian. Pasalnya, tutur Cahyaning, dua institusi tersebut mempunyai independensi masing-masing. Kemudian, ujarnya, IPB lah yang melakukan penelitian dan menyimpan data perusahaan produsen susu formula berbakteri.
Ditanya apakah sudah melakukan upaya hukum lagi untuk melawan kasasi MA, Cahyaning menjelaskan pihaknya masih pikir-pikir. Menurutnya, waktu delapan hari sejak aan maning akan dimanfaatkan oleh pemerintah untuk mengumpulkan bukti-bukti jika bisa melakukan peninjauan kembali.