REPUBLIKA.CO.ID,AMBON--Kantor Imigrasi kelas I Ambon, kembali melakukan deportasi terhadap 15 Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina melalui kantor Imigrasi Manado, Sulawesi Utara untuk selanjutnya dipulangkan ke Filipina.
"Ke-15 WNA asal Filipina itu sudah kita kirimkan ke rumah Ditensi Imigrasi Manado, Sulawesi Utara untuk segera dipulangkan ke negara asal," kata Kepala kantor Imigrasi Kelas I Ambon, Enang Supriyadi kepada ANTARA di Ambon, Kamis.
Enang menjelaskan, dipilihnya Manado karena memang kantor Konsulat Filipina ada di daerah itu, sehingga pihak Konsulat yang akan menerbitkan surat perjalanan untuk dipulangkan ke Filipina. "Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak rumah Ditensi di Manado terkait keberadaan mereka saat ini disana," katanya.
Sedangkan penyerahan dan keberangkatan ke- 15 WNA itu ke rumah Ditensi Manado pada tanggal 19 April yang dikawal dua orang petugas Imigrasi Ambon dan dua orang petugas dari satuan Serse Intel Polres Ambon.
Enang menjelaskan, mereka ditangkap di laut Seram oleh kapal patroli KM. Hiu Macan Tutul 001 dari Kementerian Perikanan dan Kelautan dan diserahkan ke Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tantui, pada 22 Oktober 2010.
Modus operandi mereka yaitu mengganti nama kapal untuk melakukan ilegal fising di laut Seram. Enang menjelaskan, awalnya mereka berangkat dari Filipina dengan kapal nelayan bernama ,KM. King JDV berbendera Filipina pada tanggal 22 September 2010, setelah tiba dilaut Seram mereka merubah nama kapal menjadi KM Bahari Kasih 01.
Karena itu mereka di duga akan melakukan ilegal fising di laut Seram, karena saat ditangkap mereka memang tidak punya dokumen terkait keberadaan mereka di laut Seram.
Enang menambahkan, selama berada di Ambon mereka tidak dititipkan di rumah Ditensi
Imigrasi yang ada di Desa Paso tetapi diamankan di PPN dan pengawasannya diserahkan kepada pihak PPN atas kerja sama sampai saat keberangkan ke Manado baru dijemput Imigrasi Ambon.