Kamis 28 Apr 2011 18:54 WIB

Setujui Proyek Konsultan Italia, Dua Pejabat PU Jadi Tersangka

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Gedung Kejagung.
Gedung Kejagung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dua pejabat pembuat komitmen Kementerian Pekerjaan Umum ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung. Ir. Sumudi Katono dan Ir. Bambang Turyono dituduh karena menyetujui tindakan korupsi konsultan Italia, Giovanni Gandolvi yang sebelumnya telah dijadikan tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Noor Rachmad, mengungkapkan keduanya dijadikan tersangka sejak Rabu (27/4) kemarin. "Peran mereka menyetujui progres pekerjaan yang dilakukan oleh konsultan. Dia tahu bahwa pekerjaan itu tidak beres, namun tetap disetujui," jelas Noor di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (28/4).

Noor mengungkapkan mereka dikenakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Hanya, ungkap Noor, mereka belum diajukan pencekalan. Penyidik pada Jampidsus, Sihite, mengungkapkan malam ini mereka sedang dalam pemeriksaan. Namun, tuturnya, mereka tidak ditahan karena diperiksa sebagai saksi.

Dua tersangka ini menyetujui kontrak dari perusahaan konsultan kontraktor dari Italia, C Lotti & Associati, yang dikepalai oleh Giovanni Gandolvi. Perusahaan ini mendapat kontrak dari Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum untuk mengerjakan proyek Water Resources and Irrigation Management Project (WISMP) di 14 kota senilai Rp 35 miliar.

Akan tetapi, Giovanni diduga telah melakukan penipuan setelah mengerjakan proyek tersebut di tiga kota, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur. Giovanni melakukan pemalsuan dalam mengajukan penagihan pembayaran jasa konsultan senilai Rp 6,5 miliar dalam kegiatan proyek WISMP.

Kejaksaan Agung mengungkapkan tersangka dan kerugian negara itu bisa bertambah karena seluruh proyek yang ditangani C Lotti bernilai Rp 35 miliar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement