Selasa 03 May 2011 15:09 WIB

Ary Muladi Dituntut Lima Tahun Penjara

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Ary Muladi
Foto: Edwin/Republika
Ary Muladi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (3/5), menggelar sidang kasus percobaan suap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ary Muladi dengan hukuman lima tahun penjara.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada terdakwa Ary Muladi," kata salah satu anggota JPU, Anang Supriyatna saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/5).

JPU juga meminta hakim yang diketuai Nani Indrawatiitu untuk menjatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara kepada Ary. Dalam tuntutan itu, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan bagi Ary. Yaitu, tindakan Ary merupakan upaya untuk membuat citra penegak hukum di Indonesia menjadi buruk. Adapun pertimbangan yang meringankan adalah Ary dianggap menyesali perbuatannya.

Menurut JPU, Ary secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dan sengaja menghalang-halangi proses penyidikan KPK. Pemufakatan jahat yang dilakukan terdakwa dengan cara memberikan uang sebesar Rp 5,1 miliar kepada pimpinan dan penyidik KPK.

Pemberian itu dimaksudkan agar KPK meringankan atau tidak melanjutkan proses hukum yang melilit pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan tahun 2007 silam.

Seperti Diketahui, Ary didakwa dengan Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, sehingga ia terancam pidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Ary disebutkan berupaya membantu memberikan uang senilai Rp 5,1 miliar kepada pimpinan KPK untuk menghentikan pengusutan kasus korupsi pengadaan SKRT di Dephut tahun 2007 dimana kakak Anggodo yakni Anggoro sudah berstatus tersangka. Bersama dengan Anggodo, Ary disebutkan membuat kronologis pengurusan kasus SKRT yang seolah-olah pimpinan KPK, yakni Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah melakukan pemerasan.

Anggodo telah divonis terkait kasus upaya penyuapan tersebut. Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi Anggodo dan memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara dari sebelumnya 4,5 tahun penjara seperti vonis di Pengadilan Khusus Tipikor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement