Definisi Aba'u:
1. Aba'u adalah jamak Abun (bapak), ayah atau orang tua. Kaidah-kaidah umum dari Aba'u juga menyertakan ibu, kakek dan nenek.
Dari segi bahasa diperbolehkan menggunakan istilah "aba'u" (orang tua) secara umum terhadap kakek-nenek, karena keberadaan merekalah seseorang lahir ke dunia. Paman juga dapat dimasukkan dalam kategori "aba'u" (orang tua) karena secara metaforis, paman juga disebut ayah atau orang tua.
Hal ini berdasarkan firman Allah SWT yang memberitahu kita tentang anak-anak Yakub as. "Mereka berkata, kami menyembah Tuhanmu dan Tuhan nenek moyangmu (orang tuamu), Ibrahim, Ismail dan Ishaq." Ismail adalah pamannya Ya'kub.
2. Kata "aba'u" (orang tua) dipergunakan oleh para fuqaha (ulama fikih) dengan makna orang tua laki-laki, sebagaimana penggunaan dari segi bahasa.
Pengertian secara umum:
3. Para fuqaha berbeda pendapat dalam menggunakan frasa ini dalam bentuk, sifat atau jenisnya, terutama dalam penyebutan kakek-nenek. Perbedaan mereka terutama pada lafadz (pengucapan), apakah benar bahwa yang dimaksud lafadz tersebut dalam arti sebenarnya atau kiasan, atau kedua-duanya dalam waktu bersamaan. Namun pengertian "orang tua" yang merujuk pada kakek-nenek mereka anggap sebagai metafora atau kiasan.
Menurut pendapat Hanafi, tidak benar bahwa makna lafadz yang dimaksudkan adalah arti yang sebenarnya maupun kiasan dalam waktu yang sama, karena lebih diutamakan yang dominan daripada yang berikutnya. Sa'duddin At-Taftazani berkata, "Jika kaum Muslimin menjamin keamanan kaum kafir pada bapak-bapak dan ibu-ibunya, maka kakek-kakek dan nenek-nenek mereka tidak mendapatkan jaminan keamanan. "
Dalam Fatawa Al-Hindiyah bab wasiat, yang dikutip dari Al-Muhith, dikatakan, "Jika diwasiatkan kepada bapak (orang tua) fulan dan fulan, maka mereka memiliki ayah dan ibu yang termasuk dalam wasiat. Bahkan jika mereka tidak memiliki ayah dan ibu, mereka memiliki kakek dan nenek, namun tidak termasuk dalam wasiat."
Namun bagi madzhab Syafi'i, maksud lafadz "aba'u" dalam arti sebenarnya maupun kiasan, bisa terjadi pada waktu bersamaan. Mungkin ini didasarkan pada apa dikatakan Ar-Ramli, "Aku berwasiat kepada bapak (orang tua) si fulan, termasuk kakek-nenek dari dari kedua belah pihak. Maksudku, baik dari pihak ayah maupun ibu."
4 Biasanya hal ini (aba'u) dibahas oleh para fuqaha dalam masalah wasiat dan masalah keamanan.