Jumat 29 Apr 2011 16:28 WIB
The Royal Wedding

William-Kate Middleton Bergelar 'Duke dan Duchess of Cambridge'

Pangeran William dan Kate Middleton
Pangeran William dan Kate Middleton

REPUBLIKA.CO.ID, Usai melangsungkan pernikahannya, Pangeran William dan Kate Middleton akan menyandang gelar baru, yakni 'Duke dan Duchess of Cambridge'. Demikian disampaikan Istana Buckingham. Pangeran William juga bergeral 'Earl of Strathearn' dan 'Baron Carrickfergus'.

Gelar tersebut diberikan oleh Ratu Inggris Elizabeth II, sebagai pertanda pernikahan Pangeran William dan Kate Middleton. Gelar 'Duke' merupakan yang tertinggi dalam deeretan gelar bangsawan di Inggris.

Sebanyak tiga gelar disematkan kepada Pangeran William dan Kate Middleton, yakni Inggris, Skotlandia dan Irlandia Utara. Memberikan gelar baru untuk anggota keluarga kerajaan pada hari pernikahan merupakan sebuah tradisi panjang di Inggris.

Ketika Pangeran Andrewa menikah, ia mendapat gelar 'Duke of York', Earl of Inverness dan Baron Killyleagh. Pangeran Edward menjadi 'The Earl of Wessex dan Viscount Severn pernikahannya pada 1999 lalu.

Sementara Pangeran Charles tidak menyematkan gelar apapun ketika menikah dengan Lady Diana Spencer pada 1981 lalu. Sebab, ia sudah terlebih dahulu menjadi Pangeran Wales, 'Duke of Corwall, Duke of Rothesay, Earl of Carrick, Baron of Renfrew, Lord of the Isles dan Pangeran dan Steward Agung dari Skotlandia dan 'Earl of Chester'.

Gelar 'Duke of Cambridge' dibuat pada 1801, tetapi meninggal pada Duke of Cambridge kedua pada 1904.

sumber : BBC
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement