REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Bank Mega mengakui adanya keterlibatan orang dalam bank dalam kasus pembobolan dana milik Pemkab Batubara, Sumatera Utara, senilai Rp 80 miliar di Bank Mega Cabang Jababeka di Cikarang, Jawa Barat.
"Saat ini Bank Mega telah memberhentikan Pemimpin Cabang Pembantu Bank Mega Jababeka," kata Sekretaris Perusahaan Bank Mega Gatot Aris Munandar di Jakarta, Senin.
Aris Munandar menyatakan, setelah pihak berwajib menahan dua orang pejabat Pemda Batubara, manajemen Bank Mega berinisiatif melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap transaksi-transaksi yang menurut Bank Mega mencurigakan.
"Atas hasil pemeriksaan tersebut, Bank Mega menemukan transaksi keuangan dari Pemkab Batubara yang ditempatkan di Deposit on Call senilai Rp80 miliar. Sehubungan dengan hal tersebut, Bank Mega sudah melaporkan masalah ini ke Bank Indonesia dan juga ke instansi terkait untuk segera ditindaklanjuti," katanya.
Dikatakan Gator, kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut tidak ada hubungannya dengan kasus dana Elnusa di Bank Mega.
Penempatan dana tersebut diduga terjadi karena adanya kerja sama yang melibatkan pendekatan pribadi dengn pribadi antara oknum yang diduga terlibat.
Kegiatan operasional perbankan di Bank Mega saat ini, kata Gatot tetap berjalan dengan baik dan Bank Mega senantiasa melakukan kegiatan operasional sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung sebelumnya telah menangkap YR Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Kabupaten Batubara, serta FK kuasa bendahara umum daerah Batubara, Jumat (6/5) lalu.
YR dan FK sengaja menempatkan dana deposito pada Bank Mega Cabang Jababeka senilai Rp80 miliar dan kemudian ditempatkan pada manajer investasi yang memberi keuntungan hingga Rp405 juta bagi dua orang itu. Namun dana Rp80 miliar itu tidak dapat ditarik sehingga Pemkab Batubara kehilangan uang kas daerah.
Sebelumnya, PT Elnusa juga kehilangan dana Rp111 miliar yang disimpan di Bank Mega.