REPUBLIKA.CO.ID,NUSA DUA--Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M Hamzah kembali menegaskan bahwa Undang Undang Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor yang ada saat ini tidak perlu direvisi karena masih memadai.
"KPK merasa dengan undang-undang yang ada sekarang sudah cukup, tinggal komitmen untuk melaksanakannya dari seluruh komponen lembaga negara," katanya di sela-sela konferensi internasional memerangi suap dalam transaksi bisnis bertajuk "International Conference On Combating Bribery In International Business Transactions" di Nusa Dua, Bali, Rabu.
Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang populer dengan sebutan Tipikor, yakni No. 20 tahun 2002, merupakan perubahan atas UU No. 31/1999 tentang hal yang sama.
Saat ini, draft revisi UU Tipikor itu telah ditarik oleh Menteri Hukum dan HAM untuk dikaji ulang. Tim baru dibentuk melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan termasuk KPK yang diwakili Chandra M Hamzah.
Dia meyakini bahwa komentar dari beberapa anggota DPR terkait revisi UU Tipikor, merupakan pendapat individual. "Saya yakin itu komentar individual. Bukan kesepakatan di DPR sesuai hasil sidang paripurna," ujarnya.
Untuk menanggapi komentar beberapa anggota DPR yang menginginkan revisi UU Tipikor tersebut, pihaknya perlu terlebih dahulu mendapatkan dokumen resmi dari DPR.
"Yang kami ketahui sampai saat ini bahwa itu hanya berupa judul yang ada di Prolegnas. Mana draf-nya, kami belum tahu. Apakah ada naskah akademiknya atau tidak kami juga belum tahu," kata Chandra.
Dengan belum adanya dokumen resmi dari DPR yang diterima KPK, pihaknya juga belum dapat memastikan, apakah wacana merevisi undang-undang tersebut nantinya mengebiri kewenangan KPK dalam mengusut kasus korupsi pejabat atau ti