Jumat 13 May 2011 18:52 WIB

Abaikan Keputusan Komite Banding, Komite Normalisasi Coret Toisutta-Panigoro

Rep: Fernan Rahadi/ Red: Didi Purwadi
Agum Gumelar
Foto: antara
Agum Gumelar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Seperti diprediksi, Komite Normalisasi (KN) akhirnya mengabaikan keputusan Komite Banding Pemilihan (KBP) yang meloloskan pasangan George Toisutta-Arifin Panigoro. Komite yang dipimpin Agum Gumelar tersebut juga mengabaikan keputusan KBP untuk melakukan investigasi terkait dugaan manipulasi terhadap keputusan Komite Banding (KB) pada 25 Februari lalu.

Agum menyatakan alasan KN tidak merespons keputusan KBP tersebut karena hanya empat nama yang berhak diproses banding, yakni Diza Rasyid Ali, Hadiyandra, Kadir Halid, dan Toni Apriliani. "Sedangkan delapan nama, termasuk di dalamnya nama pak George dan pak Arifin, tidak berhak diproses banding," ujar Agum saat mengumumkan daftar calon tetap ketua umum, wakil ketua umum, dan anggota komite eksekutif pada Jumat (13/5).

Sebanyak delapan nama termasuk George dan Arifin sebelumnya memang berada dalam daftar yang ditolak KN untuk diproses verifikasi. KN menyatakan hanya empat nama yang diajukan ke KBP untuk diproses bandingnya. Hal tersebut bertentangan dengan pengakuan ketua KBP, Ahmad Riyadh, yang mengaku mendapatkan 25 berkas dari KN untuk diproses banding.

 

Klasemen Liga 1 Musim 2024
Pos Team Main Menang Seri Kalah Gol -/+ Poin
1 Persebaya Surabaya Persebaya Surabaya 11 7 3 1 11 5 24
2 Persib Bandung Persib Bandung 11 6 5 0 19 11 23
3 Pusamania Borneo Pusamania Borneo 11 6 3 2 16 9 21
4 Bali United Bali United 11 6 2 3 16 7 20
5 Persija Persija 11 5 3 3 16 5 18
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement