REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Seperti diprediksi, Komite Normalisasi (KN) akhirnya mengabaikan keputusan Komite Banding Pemilihan (KBP) yang meloloskan pasangan George Toisutta-Arifin Panigoro. Komite yang dipimpin Agum Gumelar tersebut juga mengabaikan keputusan KBP untuk melakukan investigasi terkait dugaan manipulasi terhadap keputusan Komite Banding (KB) pada 25 Februari lalu.
Agum menyatakan alasan KN tidak merespons keputusan KBP tersebut karena hanya empat nama yang berhak diproses banding, yakni Diza Rasyid Ali, Hadiyandra, Kadir Halid, dan Toni Apriliani. "Sedangkan delapan nama, termasuk di dalamnya nama pak George dan pak Arifin, tidak berhak diproses banding," ujar Agum saat mengumumkan daftar calon tetap ketua umum, wakil ketua umum, dan anggota komite eksekutif pada Jumat (13/5).
Sebanyak delapan nama termasuk George dan Arifin sebelumnya memang berada dalam daftar yang ditolak KN untuk diproses verifikasi. KN menyatakan hanya empat nama yang diajukan ke KBP untuk diproses bandingnya. Hal tersebut bertentangan dengan pengakuan ketua KBP, Ahmad Riyadh, yang mengaku mendapatkan 25 berkas dari KN untuk diproses banding.