REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO - Badan anti-korupsi Mesir terus mengejar mantan kepala staf Presiden Hosni Mubarak. Lembaga itu melakukan pemeriksaan korupsi baru terhadap si kepala staf, Azmi Zakaria, pada Rabu (18/5), sehari setelah pengadilan memerintahkan pembebasannya dengan jaminan, demikian laporan media negara, MENA.
Assem el-Gohari, kepala Otorita Kekayaan Hasil Perbuatan Haram, memerintahkan penahanan kembali Azmi setelah dia diinterogasi selama sekitar empat jam pada hari Rabu, demikian menurut kutipan berita negara, MENA.
Para penyidik menanyai Azmi setelah masuk laporan-laporan dari kelompok-kelompok pengawas tentang tambahan dan kekayaan yang belum terungkap pada pemeriksaan sebelumnya. Kekayaan tersebut diyakini telah dikumpulkan secara tidak sah.
Azmi, salah seorang pembantu terdekat Mubarak, dibebaskan dengan jaminan sebesar 200.000 pound (33.640 dolar) pada hari Selasa setelah hampir enam pekan dalam penahanan. Keputusan itu muncul setelah pengacara Azmi mengajukan banding atas pembebasan kliennya.
Menurut hukum Mesir, tersangka hanya bisa ditahan hingga 45 hari dan kemudian harus dibebaskan atau dibawa ke pengadilan. Badan anti-korupsi mengatakan telah memberitahu jaksa bahwa pihaknya akan naik banding atas keputusan pembebasan itu di pengadilan pidana.
Azmi ditahan selama 15 hari pada 7 April sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan memperoleh keuntungan ilegal. Ia telah diserahkan untuk ditahan dua kali, masing-masing selama 15 hari, kata para pejabat pengadilan. Dan dia telah membantah melakukan kesalahan.