REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahmud MD mengatakan perkenalan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dengan Sekjen MK Djanedjri M. Gaffar dimungkinkan karena Nazaruddin menjabat sebagai anggota Komisi III DPR.
"Begini, si Nazaruddin kan anggota Komisi III DPR. Mitra kerjanya MK. Saya gak pernah ke DPR, itu urusan sekjen, disitu barangkali kenal," ujarnya di kantor Kepresidenan, Jumat (20/5).
Apalagi zaman saat ini, lanjut Mahfud, kalau seorang birokrat dipanggil anggota DPR maka akan datang. Sayangnya Mahfud tidak menyebutkan secara rinci tempat pertemuan antara Nazaruddin dengan Sekjen MK itu. "Tempatnya jelas kok. Saya saja yang gak kasih tau anda," jelas dia.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Nazzarudin telah memberikan uang sebesar 120 ribu dolar kepada Sekjen MK Djanedjri M. Gaffar. Tidak jelas peruntukannya untuk apa. Namun uang tersebut disebutkan sebagai bentuk persahabatan.
Menurut Mahfud pemanggilan Nazaruddi kepada Djanedri itu dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB. Usai menerima uang itu, Djanedri langsung melapor. Sayangnya ketika ingin dikembalikan Nazaruddin tetap memaksa. "Bahkan sepeti maksa, ancamannya itu kalau gak mau terima saya obrak-abrik MK," tuturnya.
Mendengar ancaman itu, Mahfud menegaskan supaya uang itu tetap dikembalikan. "Biar MK diborak-abrik. Kembalikan uang itu, saya ingin tahu obrak-abrik apa. Ternyata gak berani," katanya menjelaskan.