Senin 23 May 2011 12:33 WIB

Tangani Kasus Suap Wisma Atlet SEA Games, KPK tidak Takut

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Lambang KPK.
Foto: rilisindonesia.com
Lambang KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan tidak terpengaruh dengan kondisi dan situasi politik dalam penanganan kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI di Palembang. Walaupun, kasus itu diduga melibatkan sejumlah petinggi Partai Demokrat selaku partai berkuasa.

“KPK  tidak terpengaruh dan penegakan hukum tetap berjalan,” kata Ketua KPK, Busryo Muqoddas di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/5).

Juru Bicara KPK Johan Budi menambahkan, tidak benar KPK berkecil hati dalam mengusut kasus suap Sesmenpora maupun gratifikasi yang menyangkut politisi Demokrat M Nazaruddin. “Itu tidak benar, KPK tidak takut,” kata Johan.

Menurutnya, KPK bekerja berdasarkan alat bukti untuk menunjukkan keterlibatan seseorang. Dalam mengusut kasus suap dan korupsi, KPK harus tahu dulu peristiwanya seperti apa.

“Ya untuk sementara, KPK belum bisa menyimpulkan apa-apa terkait kasus yang menyangkut Nazaruddin, itu  harus ditelusuri dulu, katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement