Selasa 24 May 2011 17:44 WIB

KPK Belum Jadikan Miranda Goeltom Sebagai Tersangka

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka kasus cek pelawat. Namun, KPK masih belum memastikan untuk menetapkan Miranda S Goeltom sebagai tersangka. “Nanti dulu, semuanya tergantung dari hasil pengembangan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Selasa (24/5).

Meski begitu, lanjut Johan, KPK menyatakan akan menghadirkan Miranda sebagai saksi untuk memperjelas apakah cek pelawat yang diduga suap itu hanya berhenti pada nama-nama puluhan mantan anggota DPR periode 1999-2004 yang telah menjadi terdakwa  atau masih ada nama-nama lainnya. Yang jelas, KPK memastikan akan memanggil Miranda untuk melengkapi keterangan-keterangan yang diperlukan.

Terkait dengan keberadaan Nunun Nurbaeti, Johan mengatakan yang bersangkutan saat ini masih terdeteksi berada di Singapura dan Thailand. Namun, KPK masih belum memastikan di mana posisi Nunun yang pastinya.

Jika keberadaan Nunun dipastikan berada di Thailand, KPK akan melakukan upaya ekstradisi  kedua pemerintahan Indonesia dan Thailand memiliki kerjasama itu. Namun, bagi Singapura yang belum memiliki perjanjian itu, KPK akan melakukan koordinasi dengan lembaga anti korupsi Singapura dan melakukan upaya diplomatik dengan bantuan Kementerian Luar Negeri RI.

Menteri Hukum dan HAM RI, Patrialis Akbar mengatakan, pihaknya akan mencabut  paspor Nunun jika KPK sudah mengajukan permintaan secara resmi.  KPK dan pemerintah akan  terus berkoordinasi untuk memulangkan Nunun ke Tanah Air. “Ya kami ini kan tidak punya kewenangan kecuali kalau KPK meminta kami untuk mencabut paspor Nunun,” kata Patrialis usai melakukan koordinasi dengan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5).

Jika memang benar permintaan itu diwujudkan Kemenkumham, lanjut Patrialis, maka pihaknya akan akan menerbitkan surat pengganti laksana paspor (SPLP). Surat itu merupakan surat pengganti paspor untuk membawa Nunun ke tanah air. “Nanti kalau hanya paspornya saja yang dicabut tanpa menerbitkan SPLP, maka Nunun tidak bisa kembali dong ke tanah air,” katanya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan pengusaha Nunun Nurbaeti sebagai tersangka dalam kasus cek pelawat. KPK akan melakukan upaya ekstradisi dengan penegak hukum tempat Nunun tinggal saat ini untuk didatangkan ke Indonesia.

Nunun Nurbaiti yang merupakan istri anggota DPR RI dan mantan Wakapolri, Adang Dorodjatun diduga sebagai pihak yang memberika suap kepada puluhan anggota DPR terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom. Empat orang mantan anggota DPR yang menerima suap itu telah divonis bersalah sedangkan sebanyak 25 lainnya masih menjalani proses persidangan.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement