Rabu 25 May 2011 17:20 WIB

Hari Jumat Diusulkan Sebagai Hari Musyawarah Agama

jumat
jumat

REPUBLIKA.CO.ID,BANDA ACEH--Komite Penguatan Aqidah dan Peningkatan Amalan Islam (KPA-PAI) mengusulkan Jumat sebagai hari musyawarah agama di Banda Aceh, sehingga warga di ibu kota Provinsi Aceh itu bisa mendalami agama Islam. "Usulan ini masih dibahas di tingkat majelis KPA-PAI. Jika pembahasannya selesai, usulannya segera diajukan kepada Wali Kota Banda Aceh agar dikeluarkan peraturannya," kata Sekretaris KPA-PAI Zahrul Fajri di Banda Aceh, Rabu.

Jika usulan ini disetujui, kata dia, maka setiap Jumat di semua instansi pemerintah, khususnya di jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh, diwajibkan membahas masalah-masalah Islam. Sedangkan di lembaga pendidikan, seperti sekolah dasar hingga sekolah menengah atas atau pun sederajat diwajibkan memperdalam ajaran Islam selama jam pelajaran berlangsung. "Tujuan hari musyawarah agama ini untuk meningkatkan keimanan Umat, sehingga penerapan syariat Islam di Kota Banda Aceh menjadi sempurna," katanya.

Selain ditujukan kepada aparatur dan anak sekolah, kata dia, hari musyawarah agama ini juga akan dilaksanakan masyarakat umum di gampong (desa) di Kota Banda Aceh. Nantinya, kata dia, KPA-PAI tingkat gampong akan menyosialisasikan agar masyarakat benar-benar mengisi hari musyawarah agama tersebut dengan hal-hal yang bernuansa Islam.

"Kami berharap rencana ini terealisasi. Nantinya, hari musyawarah ini tidak hanya sekadar membahas masalah agama, tetapi juga busana yang dikenakan, baik lelaki maupun wanita bernuansa Islam," kata Zahrul Fajri.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement