REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mungkin menjemput tersangka cek pelawat Nunun Nurbaeti, jika dia memang berada di Singapura.
Sebab, Indonesia dan Singapura tidak memiliki perjanjian ekstradisi. Lagipula, kini, KPK masih belum bisa memastikan keberadaan Nunun. “Kita kan tidak tahu jika dia pergi ke negara lain lagi,” kata Wakil Ketua KPK, Haryono Umar kepada Republika, Jumat (27/5).
Jadi kini, KPK masih menanti. Pertama, penantian kepada ditjen Imigrasi agar segera mencabut paspor Nunun dan penerbitan SPLP. Setelah itu, KPK akan bekerjasama dengan berbagai pihak luar negeri melalui Kementerian Luar Negeri, untuk memastikan keberadaan Nunun. Kemudian, barulah Nunun bisa dikembalikan ke Indonesia.
Untuk melalui seluruh proses tersebut, Haryono sendiri belum bisa memastikan waktunya. “Kita sih pengen secepatnya,” ujar dia. Namun, ia sendiri merasa yakin bahwa proses akan berjalan dengan cepat. Sebab, tindakan kerjasama dengan berbagai pihak ini dinilai bisa mempermudah.
Haryono memastikan, selama Nunun berada di luar negeri, dan negara tersebut tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia maka tindakan jemput paksa tidak mungkin dilakukan. “Karena kita harus menghormati yurisdiksi mereka di luar negeri,” tutup Haryono.