REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) belum mengetahui tentang penangkapan salah hakimnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (1/6) malam di Sunter, Jakarta Utara.
"Saya baru dapat kabar dari media pada pukul 08.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Suwidya, saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Namun Suwidya belum bisa memastikan apakah benar hakimnya yang ditangkap terkait kasus suap Rp 250 juta. "Kami masih mencari informasi apakah benar hakim dari Jakarta Pusat," jelasnya.
KPK diberitakan menangkap hakim kepailitan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berinisial "S" pada Rabu (1/6) pukul 22.00 WIB. Hakim berinisial "S" saat ini dikabarkan diamankan di Gedung KPK dengan barang bukti uang Rp 250 juta dan mobil Mitsubishi Pajero.
“Ya yang ditangkap adalah seorang penegak hukum pukul 22.00 WIB tadi malam,” kata Wakil Ketua KPK, Haryono Umar saat dihubungi Republika, Kamis (2/5) pagi.
Namun, Haryono belum menjelaskan lebih lanjut siapa penegak hukum yang dimaksud. Haryono juga belum bisa menjelaskan alasan apa yang membuat KPK menangkap penegak hukum tersebut.