Kamis 02 Jun 2011 10:08 WIB

PN Jakpus Tak Tahu Hakimnya Ditangkap KPK

Red: Siwi Tri Puji B
Pengadilan negeri, ilustrasi
Pengadilan negeri, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) belum mengetahui tentang penangkapan salah hakimnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (1/6) malam di Sunter, Jakarta Utara.

"Saya baru dapat kabar dari media pada pukul 08.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Suwidya, saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Namun Suwidya belum bisa memastikan apakah benar hakimnya yang ditangkap terkait kasus suap Rp 250 juta. "Kami masih mencari informasi apakah benar hakim dari Jakarta Pusat," jelasnya.

KPK diberitakan menangkap hakim kepailitan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berinisial "S" pada Rabu (1/6) pukul 22.00 WIB. Hakim berinisial "S" saat ini dikabarkan diamankan di Gedung KPK dengan barang bukti uang Rp 250 juta dan mobil Mitsubishi Pajero.