Jumat 03 Jun 2011 15:11 WIB

Hakim PN Cuma Diperiksa Enam Bulan Sekali

Rep: A. Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Hakim-hakim di pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri) diawasi oleh hakim di tim pengawas tingkat banding (Pengadilan Tinggi). Akan tetapi, juru bicara PT DKI Jakarta, Ahmad Sobari, mengaku pemeriksaan cuma dilakukan enam bulan sekali.

Pemeriksaan tersebut, ungkap Sobari, berdasarkan hasil kajian tim pengawas terhadap kinerja hakim di Pengadilan Negeri. Pemeriksaan rutin masing-masing ada pengawasnya di tiap wilayah. Satu tahun dua kali," ungkap Sobari saat dihubungi Republika, Jumat (3/6).

Selain itu terdapat mekanisme pengawasan spontan. Menurut Sobari, hakim di tingkat pertama juga diperiksa berdasarkan aduan masyarakat. Sobari mengungkapkan tim akan melakukan pemeriksaan secara spontan jika ada aduan masyarakat yang sudah diklarifikasi sebelumnya.

Menurutnya, frekuensi pemeriksaan tersebut tidak tentu. Tim pengawas, kata Sobari, hanya beranggotakan tiga orang. Sobari menjelaskan tim tersebut harus mengawasi kurang dari seratus orang yang berada di semua Pengadilan Negeri di wilayah hukum DKI Jakarta.