REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menghentikan penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin lantaran kurang alat bukti.
Herry mengatakan bahwa polisi tidak menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menindaklanjuti kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan tersangka Nazaruddin. Perwira menengah kepolisian itu menambahkan, pihak pelapor juga tidak menyerahkan dokumen yang bisa menjadi alat bukti pendukung.
Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya pernah menangani kasus yang melibatkan Nazaruddin sekitar tahun 2005 namun penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Nazaruddin yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
Pihak Polda Metro Jaya membantah pernah menahan Nazaruddin selama sebulan, namun penyidik menangkap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu selama 1 X 24 jam untuk kepentingan pemeriksaan.
Nama Nazaruddin menjadi perbincangan publik karena dikaitkan dengan dugaan kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan, yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun Nazaruddin menghilang setelah berangkat berobat ke Singapura sejak 23 Mei 2011.