REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirim red notice untuk tersangka kasus cek pelawat, Nunun Nurbaeti, ke kepolisian internasional (Interpol). Namun Polri tidak menyambut pernyataan tersebut dengan tegas.
"Nanti. Kita akan cek dulu suratnya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/6).
Boy malah berkelit mengenai kerja sama antara Polri dan KPK terkait Nunun, berjalan dengan baik. Dengan kasus-kasus yang saat ini ditangani KPK, lanjut dia, ia mengaku Polri tidak ada masalah.
Bagaimana jika memang ada permohonan kerjasama melalui jalur interpol, "Kita lihat saja nanti," kilahnya. "Kan nanti akan dikoordinasikan oleh Interpol yang ada di Polri," tambahnya.