REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tindakan suami Nunun Nurbaeti, Adang Dorodjatun yang tidak mau memberitahukan dan menyerahkan Nunun ke KPK tidak dianggap menghalang-halangi penyidikan KPK. Adang sebagai anggota keluarga Nunun berhak tidak memberitahukan informasi keberadaan Nunun ke penyidik.
"Tidak lah, anggota keluarga seorang tersangka kan kan berhak tidak memberitahu kepada penyidik di mana keberadaan dia saat ini," kata Wakil Ketua KPK, Haryono Umar di kantornya, Rabu (8/6).
Menurutnya, KPK tidak hanya mencari tahu keberadaan Nunun dari Adang. KPK memiliki cara dan strategi tersendiri untuk membawa Nunun pulang ke tanah air. "Ya pokoknya dia tidak melanggar pasal 21 UU Tipikor tentang pihak-pihak yang dianggap menghalangi proses penyidikan," katanya.
Seperti diketahui, Nunun Nurbaeti adalah istri anggota DPR RI dan mantan Wakapolri, Adang Dorodjatun. Ia ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga sebagai pihak yang memberikan suap berupa cek pelawat kepada puluhan mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom.
Namun, hingga saat ini KPK belum bisa menghadirkan Nunun karena yang bersangkutan berada di luar negeri. Awalnya, KPK menduga Nunun tinggal di Singapura dan Thailand. Informasi terbaru dari Kemenkumham, Nunun sejak 23 Maret 2011 telah meninggalkan Thailand menuju ke Kamboja hingga saat ini. Meski sudah berulang kali diminta memberitahu keberadaan Nunun, Adang tetap tidak mau memberi informasi itu kepada KPK.