REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Prof Dr Jimly Asshiddiqie SH, mendukung keputusan pemerintah untuk membeli tujuh persen sisa divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara dengan menggunakan dana dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP).
"Saya anggap nggak ada alasan logis bagi DPR untuk mempersoalkan kebijakan pemerintah itu, karena itu harus didukung. Kalau tidak berarti ada pesanan bisnis," katanya setelah berbicara dalam diskusi panel kelembagaan negara di Universitas Surabaya (Ubaya), Kamis.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menilai DPR tidak selayaknya menghambat pembelian tujuh persen sisa divestasi Newmont itu, hanya dengan alasan untuk memperhatikan kepentingan pemerintah daerah (NTB).
"Kalau masalah pusat dan daerah itu masalah internal, karena itu harus diselesaikan sendiri. Tapi, kalau pembelian saham asing itu harus pemerintah, karena yang namanya NKRI itu, ya pemerintah pusat yang berhak mewakili," katanya.
Menurut Penasihat Komisi Negara bidang HAM itu, masalah pusat-daerah itu sebaiknya diselesaikan secara internal oleh pemerintah dan DPR tidak perlu terlibat di dalamnya.
"Karena di balik pemerintah daerah itu juga tidak menutup kemungkinan ada kepentingan pengusaha juga. Jadi, jangan sampai politisi diperalat bisnis (pengusaha), karena kepentingan negara yang harus diutamakan," katanya.
Apalagi, katanya, tindakan pemerintah pusat itu tidak ada masalah secara yuridis, karena pemerintah memang mempunyai kewenangan untuk mengatur usaha investasi sesuai kepentingan nasional, termasuk untuk mengawasi kegiatan perusahaan asing.
Sementara itu dalam dialog pada diskusi panel di Ubaya itu, Jimly mengusulkan perlunya Presiden membentuk Dewan Nasional Pembudayaan Pancasila dan UUD 1945 untuk mengawasi proses ekonomi, hukum, politik, sosial, dan sebagainya yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
"Pancasila itu roh dan UUD 1945 itu jasadnya, karena itu kalau ada praktik ekonomi yang menyimpang dari Pasal 33 UUD 1945, maka Dewan Nasional itu dapat melaporkan ke MK, termasuk kalau ada Perda yang melanggar pasal itu, maka Dewan Nasional itu dapat melaporkan ke MK," katanya.
Ia menambahkan Dewan Nasional yang langsung berada di bawah Presiden itu juga memasyarakatkan/membudayakan Pancasila dan UUD 1945 melalui pendidikan untuk masyarakat dan pelatihan untuk pejabat/politisi.