Jumat 10 Jun 2011 21:40 WIB

Komisi Yudisial Selidiki Dugaan Penyuapan Hakim

REPUBLIKA.CO.ID,BANDARLAMPUNG--Komisi Yudisial (KY) segera menindaklanjuti adanya dugaan penyuapan terhadap salah satu hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang NS, sebagaimana yang diungkapkan ibu salah satu terdakwa. "Dengan adanya berita (penyuapan) tersebut, KY akan tindaklanjuti, walaupun yang memberi suap tidak mau lapor ke KY," kata Komisioner Komisi Yudisial, Taufiqurrohman Syahuri, di Bandarlampung, Jumat.

NS diduga menerima uang Rp3,8 juta dari Irmawati, ibu dari terpidana kasus pencabulan, Hengki, yang divonis tiga tahun satu bulan penjara pada persidangan di PN Tanjungkarang, Kamis .

Taufiqurrohman juga berjanji akan segera memanggil Irmawati sebagai saksi untuk meminta keterangan terkait adanya dugaan penyuapan terhadap hakim tersebut. "Biaya transportasi akan ditanggung oleh KY terhadap yang akan dimintai keterangan," ujar dia.

KY juga mengatakan akan memanggil hakim NS untuk dilakukan klarifikasi atas dugaan suap tersebut. "Jika nanti hakim tersebut terbukti menerima suap, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan dengan cara tidak hormat," ujar dia.

Selain itu, ia juga menjelaskan seharusnya keluarga terdakwa tidak diperbolehkan menemui hakim yang menyidangkan perkara tersebut. "Jika hakim menerima kunjungan keluarga atau pengacara terdakwa itu merupakan pelanggaran etika dan bisa diberikan sanksi juga," kata dia.

Terpisah, ditemui di ruang kerjanya Ketua Pengadilan Negeri kelas IA Tanjungkarang Robert Simorangkir menyatakan akan segera menggelar rapat mengumpulkan semua anak buahnya terkait kasus tersebut.

Dalam kasus ini, terusnya, dia akan melakukan klarifikasi terhadap keluarga terdakwa yang mengaku melakukan penyuapan tersebut. "Ibu NS memang sudah mengatakan tidak ada itu,"katanya.

Hakim NS dituding menerima suap Rp3,8 juta dari salah satu anggota keluarga terdakwa yg tersangkut tindak pidana pencabulan, Hengki. Ibunda terdakwa mengaku memberi hakim uang tersebut agar hukuman anaknya bisa diperingan. Hengki divonis 3 tahun 1 bulan penjara dari tuntutan 4 tahun dan dijerat dengan UU 23/2002 tentang perlindungan anak.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement