Senin 13 Jun 2011 07:59 WIB

Aksi Mogok Makan Tak Mempan di Iran, Pelakunya Malah Tewas

Hoda Saber
Foto: BBC
Hoda Saber

REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN - Di penjara Iran, aktivis Hoda Saber meregang nyawa. Ia sebelumnya melakukan aksi mogok makan. Namun, sumber resmi menyebut, ia meninggal karena serangan jantung.

Saber, berusia 50-an tahun, mulai mogok makan pada tanggal 2 Juni untuk memprotes kematian tokoh oposisi sesama aktivis, Haleh Sahabi. Sahabi diketahui tewas dalam sebuah insiden di pemakaman ayahnya.

Saber dipenjara setelah Pemilu 2009, saat kerusuhan usai Presiden Mahmoud Ahmadinejad terpilih kembali. Sebelumnya ia telah keluar masuk penjara sejak tahun 2000.

Pihak oposisi dalam situs Kaleme.com berkata, "Pasukan keamanan pada Jumat memindahkan dia dari penjara Evin Modarres ke rumah sakit akibat komplikasi jantung yang disebabkan oleh mogok makan itu. Tapi akibat komplikasi jantung ... terlalu parah."

Haleh Sahabi, 55, meninggal dunia pada tanggal 1 Juni selama konfrontasi dengan pasukan keamanan di pemakaman ayahnya, Ezatollah Sahabi.

Saber telah diizinkan keluar dari penjara untuk menghadiri upacara pemakaman. Ada laporan bahwa dia dipukul oleh pasukan keamanan dan meninggal karena serangan jantung.

Para pejabat Iran membantah bentrokan  telah terjadi di pemakaman itu. Ezatollah Sahabi, ayah Haleh Sahabi, pembangkang terkemuka, meninggal karena stroke pada tanggal 30 Mei pada usia 81.

sumber : BBC
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement