Senin 13 Jun 2011 23:08 WIB

Menhut: Selama Hutan Terjaga, Pembukaan Jalur Evakuasi di Hutan Lindung Memungkinkan

REPUBLIKA.CO.ID, PASAMAN - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyatakan pembukaan jalan yang akan digunakan sebagai jalur evakuasi bencana di kawasan hutan lindung bisa dilakukan. Namun ia menambahkan harus berkoordinasi dengan balai konservasi hutan setempat.

"Secara aturan memang tidak dibolehkan membuka jalan di jalur evakuasi yang melewati hutan lindung, namun hal tersebut dimungkinkan dengan berkoordinasi," kata Zulkifli Hasan di Pasaman, Sumatera Barat, Senin usai membuka Rakor Pemprov.

Pernyataan itu ia sampaikan menanggapi terkendalanya pembangunan jalur evakuasi bencana didaerah ini karena harus melewati hutan lindung sehingga menjadi terhenti pengerjaanya saat ini.

Zulkifli mengatakan pembukaan jalan di kawasan hutan dibolehkan dengan syarat tidak merusak lingkungan dan ekosistem setelah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Hutan. "Apalagi jalur evakuasi bencana merupakan kebutuhan penting yang harus direalisasikan, namun tentunya dengan tetap menjaga kondisi hutan," lanjut dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman (Prasjal Tarkim) Sumatera Barat, Soeprapto mengemukakan pembangunan empat jalur evakuasi bencana di Sumbar terkendala izin karena harus melewati hutan lindung. Empat jalur tersebut yaitu Kambang-Muaralabuh, Surantih-Alahan Panjang, Pasar Barau Alahan Panjang dan Paningahan-Solok.

Selama ini, kata dia, sudah sering dilakukan upaya untuk memohon izin kepada Menteri Kehutanan agar jalan tersebut bisa diselesaikan. "Namun upaya tersebut belum berhasil hingga sekarang," kata dia.

Padahal menurutnya, jalur tersebut merupakan rute evakuasi bencana yang perannya sanga penting ketika terjadi bencana. Ia berharap Kementerian Kehutanan memberikan izin agar jalan tersebut bisa dirampungkan sebagai jalur evakuasi bencana

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement