REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, Selasa (14/6) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifudin. Ia mengakui sebagai pihak yang membeli aset pailit PT Skycamping Indonesia.
"Iya kita yang beli," kata Otto menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (14/6).
Otto tidak mau memberikan keterangan yang panjang kepada wartawan. Usai menjalani pemeriksaan pada pukul 19.00 WIB, ia pun langsung menaiki mobilnya. Ia sendiri menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB.
Di tempat yang sama, kuasa hukum kurator PT Skycamping, Puguh Wirawan, Sheila Salomo belum mau berbicara banyak soal pembelian dua bidang tanah di Bekasi yang merupakan aset pailit PT Skycamping Indonesia (SCI). Ia mengaku tidak tahu siapa pihak pembeli dengan dalih belum melihat dokumen penjualan aset.
"Setahu saya rencana penjualannya sudah selesai, saya nggak pernah lihat berkas penjualannya, berkasnya saya nggak pernah lihat," ujar Sheila yang menemani Puguh menjalani pemeriksaan KPK.
Menurutnya, salah satu bidang tanah telah dijaminkan ke Bank Negara Indonesia (BNI). Sedangkan satu aset lainnya dinyatakan budel pailit PT SCI. Kedua tanah tersebut telah dijual ke pihak lain. "Sudah terjual, satu dijamin ke BNI satunya lagi budel pailit," ujar Sheila.
Seperti diketahui, penangkapan hakim Syarifudin terjadi pada pukul 22.15 WIB. KPK menangkap Syarifudin di rumahnya di Jl.Sunter Agung Tengah V, Nomor C26, Jakarta Utara. Selain Syarifudin, penyidik juga menangkap seseorang berinisial PW yang berprofesi sebagai kurator. Saat itu, PW bertamu ke rumah Syarifudin.
Setelah berdiskusi, terjadi serah terima uang dalam amplop cokelat tiga yang dimasukkan ke dalam tas kertas berwarna merah senilai Rp 250 Juta. Hanya, PW sudah keluar dari rumah saat Syarifudin ditangkap penyidik. Penyidik melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya di daerah Pancoran, Jakarta Selatan sekitar pukul 22.45 WIB.
KPK menyita lima jenis mata uang dari TKP. Yakni 84.228 USD, 284.900 SGD, 20.000 JPY, 126.000 THB dan uang lokal senilai Rp 142 Juta dan Rp 250 Juta. Hingga saat ini, KPK baru menduga uang senilai Rp 250 juta yang menjadi uang suap atas perkara kepailitan tersebut.