REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Permohonan Indonesian Corruption Watch (ICW) dan LSM lainnya untuk mengubah lama masa jabatan Ketua KPK, Busyro Muqodas menjadi empat tahun akhirnya dikabulkan Mahkamah Konstitusi.
Majelis hakim menilai penetapan masa jabatan selama satu tahun tidak efektif dalam pemberantasan korupsi dan merupakan pemborosan biaya dan waktu dalam pemilihan pemimpin KPK berikutnya.
Ketua majelis sidang, Mahfud Md mengungkapkan pasal 34 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi melanggar UUD 1945. "Sepanjang pimpinan KPK tidak memiliki masa jabatan selama empat tahun," ujar ketua majelis sidang Mahfud MD dalam sidang pembacaan putusan, Senin (20/6) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Mahfud menyatakan, putusan tersebut berlaku surut.
Majelis menilai, masa jabatan Busyro yang hanya menghabiskan masa jabatan tersisa tidak adil bagi masyarakat. Pasalnya, mahalnya seleksi pimpinan KPK yang menghabiskan biaya hingga Rp 1 miliar. Selain itu, waktu pemilihan selama lebih dari dua bulan menjadi pertimbangan. Menurut majelis, seharusnya proses seleksi tidak berlangsung rumit. "Pemilihan satu anggota pimpinan mengeluarkan biaya yang relatif sama dengan lima anggota KPK. Hal tersebut merupaka pemborosan yang tidak perlu dan tidak wajar. " jelas hakim.
Selain bagi masyarakat, masa jabatan satu tahun juga dinilai tidak adil bagi Busyro. Mengingat, mantan Ketua Komisi Yudisial tersebut juga menjalani proses seleksi yang sama dengan empat pemimpin lain yang menjabat selama empat tahun. "Tidak adil juga bagi pimpinan terpilih jika hanya menjabat selama satu tahun," jelas hakim.
Pertimbangan lain, menurut hakim adalah azas manfaat. Menurut hakim, pergantian lima pemimpin KPK yang tidak secara serentak menjamin kesinambungan pemberantasan korupsi. Jika ada satu pimpinan yang tetap menjabat sementara empat pimpinan lainnya diganti, maka, penanganan kasus di KPK tetap dapat dilanjutkan.
Koordinator ICW, Danang Widoyoko mengapresiasi keputusan tersebut. Menurutnya, dengan pemilihan pimpinan KPK yang tidak serempak akan menjaga adanya kesinambungan pemberantasan korupsi. "Selain itu menghindari pemimpin lahir dari rezim yang sama,"ujarnya usai pembacaan putusan.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum pemohon, Alvon Kurnia Palma berpendapat Keputusan presiden Nomor 129/P Tahun 2010 tentang pengangkatan Busyro Muqodas sebagai Ketua KPK seharusnya tidak berlaku. Keppres tersebut mengatur bahwa Busyro hanya menjabat selama satu tahun. Untuk itu, dia menuntut agar presiden mengeluarkan Keppres yang baru. "Agar ada ketetapan hukum,"ujarnya setelah sidang."
Tentang Panitia Seleksi pimpinan KPK yang sedang bekerja, Alvon mengatakan, pansel nantinya hanya perlu mencari empat pimpinan KPK lainnya. Karena jabatan untuk Ketua KPK, kata dia, akan dipilih secara bersama oleh Busyro dan empat pimpinan KPK nanti.
Permohonan diajukan sejak Desember 2010 itu menggugat tafsir DPR dan pemerintah atas pasal 34 UU KPK yang menyatakan masa jabatan pimpinan KPK adalah empat tahun. Namun, pemerintah dan DPR menetapkan Busyro hanya menggantikan kekosongan jabatan ketua KPK selama satu tahun.
Gugatan diajukan oleh ICW, Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Pusat Kajian Hukum Universitas Andalas dan Transparancy Internasional Indonesia (TII) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).