REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Al Muzzammil Yusuf, mengapresiasi sikap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, yang bersedia mengungkap secara terbuka persoalan mafia pemilu karena selama ini kasusnya hanya sebatas desas-desus.
"Saya mengapresiasi Pak Mahfud MD yang berani mengungkap kasus mafia pemilu ini. Pada rapat besok (21/6), kami berharap bisa didapatkan titik terang permasalahan Pemilu 2009," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/6).
Menurut dia, pemaparan KPU dan Bawaslu di Komisi II pada pekan kemarin dan bukti surat Mahkamah Konstitusi Nomor 080/PAN.MK/VI/2011 ke Kapolri yang diterima oleh Komisi II DPR RI, mengindikasikan adanya peran Andi Nurpati dalam pemalsuan dan penggelapan putusan MK terkait dengan hasil Pemilu Legisltaif di Dapil I Sulawesi Selatan.
Dengan tetap menghormati azas praduga tidak bersalah, Muzzammil menyarankan, Fraksi Demokrat untuk sementara membebastugaskan Andi Nurpati di Partai Demokrat.
"Agar pengungkapan kasus ini tidak merugikan partai tempat Andi Nurpati bernaung saat ini, saya menyarankan Partai Demokrat untuk sementara menonaktifkan Andi Nurpati sebagai fungsionaris Partai Demokrat," ujarnya.
Alasannya, menurut Muzzammil, agar nanti ketika Panja Mafia Pemilu memanggil Andi Nurpati tidak disalahartikan publik sebagai upaya mengadili Partai Demokrat. Padahal peristiwa itu terjadi sebelum bersangkutan menjadi pengurus Partai Demokrat.
"Nuansa kesalahpahaman itu sudah terasa di pleno Komisi II pekan lalu saat mendengarkan penjelasan dari KPU dan Bawaslu," ujar Muzzammil.
Kendati demikian, menurut Muzzammil, sepenuhnya kembali ke Partai Demokrat. "Itu sekedar saran, sepenuhnya kami hormati keputusan internal PD," ujarnya lagi.
Hal yang terpenting, Muzzammil menambahkan, adalah Panja ini harus didudukkan sebagai upaya membongkar mafia pemilu yang telah menodai azas "jurdil" yang merupakan amanat konstitusi pasal 22E.
"Sehingga, ke depan kita harapkan kualitas pemilu dan pilkada semakin membaik secara signifikan," demikian Muzzammil.
Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR RI, pada Selasa (21/6) akan mengadakan rapat konsultansi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membahas skandal surat palsu MK terkait penetapan kursi DPR hasil Pemilu 2009.
Panja tersebut akan meminta penjelasan dan bukti tambahan kepada MK tentang adanya surat palsu yang diduga melibatkan Andi Nurpati, mantan anggota KPU. Setelah itu Panja berencana akan mengundang langsung Andi Nurpati untuk memberikan klarifikasinya.