REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua DPR RI Marzuki Alie mengungkapkan, moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia, khususnya wanita, ke Arab Saudi dan negara-negara Timur Tengah lainnya mulai berlaku per 1 Agustus 2011.
"Tadi malam (22/6) saya di telepon Pak Jumhur (Kepala BNP2TKI) bahwa dia sudah respon, sudah putuskan akan menyetop pengiriman TKI khusus wanita ke Timur Tengah, khususnya Arab Saudi. Tetapi berlakunya 1 Agustus 2011," ujar Marzuki Alie kepada pers di Gedung DPR Jakarta, Kamis.
Sebelumnya rapat paripurna DPR pada Selasa (21/6) telah memutuskan diberlakukannya moratorium atau penghentian sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi.
DPR RI memutuskan penghentian sementara pengiriman TKI dan TKW ke luar negeri itu terutama kepada negara-negara yang tidak mau menandatangani nota kesepahaman yang melindungi TKI dan TKW Indonesia. Sikap DPR RI akan berubah dan moratorium dicabut bila sudah ada perbaikan dan pembenahan, yang sistematis terhadap berbagai tata aturan dan penjelasan pengiriman TKI ke luar negeri.