REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sekretariat Negara tengah menyiapkan draft Keputusan Presiden (Keppres) perpanjangan masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum Denny Indrayana di Jakarta, Jumat, mengatakan draft tersebut disiapkan meski sampai saat ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan jabatan Busyro sebagai pimpinan KPK berakhir pada 2014.
Presiden, menurut Denny, pada prinsipnya menghormati, memahami, dan akan melaksanakan putusan Mk tersebut.
Draft Keppres yang dipersiapkan oleh Setneg menyatakan masa jabatan Busyro periode 2010-2014 dari sebelumnya hanya satu tahun seperti yang diputuskan oleh DPR.
Namun, MK menentukan Busyro tidak otomatis menjabat Ketua KPK setelah DPR memilih empat pimpinan KPK lainnya pada akhir 2011. "Ketua KPK selanjutnya, sesuai UU KPK, akan dipilih oleh DPR bersamaan dengan pemilihan empat pimpinan KPK baru lainnya," kata Denny.