REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Usul menteri keuangan untuk menerapkan kebijakan pensiun dini untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan tanggapan positif dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Deputi SDM bidang Aparatur, Ramli Naibaho, menyatakan pemberhentian dini PNS tersebut sudah sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 32 tahun 1979.
"Oleh karena sejalan dengan yang ada di PP maka kami akan dukung," kata Ramli kepada wartawan, Jumat (24/6) siang. Dalam PP tersebut, kata Ramli, disebutkan keputusan untuk memberhentikan PNS, termasuk melakukan mutasi, diserahkan kepada birokrasi masing-masing.
Ia mengakui bahwa semakin banyak jumlah PNS maka beban APBN semakin besar. Kementerian PAN-RB sendiri, kata dia, sudah melakukan pengendalian dalam penambahan jumlah pegawai. "Sekarang saja penerimaan sudah sangat ketat. Jumlahnya tidak lebih dari jumlah yang pensiun," tutur Ramli.
Namun ia mengungkapkan menyeimbangkan jumlah PNS di tanah air bukan pekerjaan yang mudah. Saat ini terdapat 145 daerah yang 70 persen anggaran pendapatan belanjanya habis untuk belanja pegawai. "Menyeimbangkan junlah PNS di setiap instansi bukan pekerjaan yang mudah. Namun kami sudah kalkulasi, dan saya rasa itu adalah langkah awal yang baik dalam melakukan reformasi birokrasi," ujar Ramli.
Sesuai data yang diperoleh dari Kementerian PAN-RB, PNS di Indonesia berjumlah 4,708 juta atau 2,03 persen dari jumlah penduduk Indonesia. Kementerian PAN-RB sedang berusaha meningkatkannya menjadi 2,5 persen dari jumlah penduduk Indonesia. "Sejauh ini angka tersebut belum tercapai karena kondisi keuangan tidak memungkinkan," kata Ramli.