REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, Syamsul Anwar meskipun institusi yang dipimpinnya belum membahas dan mengeluarkan pernyataan resmi, namun pihaknya menyatakan dukungan terhadap rencana MUI untuk melakukan kajian Fatwa Haram pengiriman TKW ke Arab Saudi.
Pihaknya meminta agar fatwa dikeluarkan berdasarkan penelitian yang matang. Indikasi-indikasi hukum mesti dipertimbangkan dengan cermat.
Langkah itu, kata Syamsul, perlu diambil mengingat tidak semua TKW mengalami kejadian penyiksaan atau penindasan serupa. Para pekerja yang mengalami hal tersebut banyak didominasi oleh mereka yang kurang dari sisi ketrampilan kerja. “Mereka banyak sebagai pembantu rumah tangga,” katanya.
Syamsul menggaris bawahi, kemungkinan pengharaman bisa saja terjadi apabila indikasi menguatkan. Terutama apabila kerugian dan mudlarat dari pengiriman TKW jauh lebih besar ketimbang manfaat yang diperoleh. “Sah-sah saja hukum haram itu.”
Syamsul mengatakan, efektifitas fatwa itu dalam memberikan dampak bagi permasalahan TKW bersifat relatif. Beragam problematika TKW tidak dapat diharapkan selesai hanya dengan dikeluarkannya fatwa. Fatwa tersebut adalah bentuk tanggungjawab moral dan konstribusi ulama menyikapi permasalahan TKW.
Fatwa itu nantinya diharapkan mampu mempengaruhi kebijakan pemerintah soal TKW. “Kalau diharamkan akan dorong kebijakan arif pemerintah,” ujarnya.