Selasa 28 Jun 2011 17:48 WIB

DPRA Tolak Calon Independen Masuk dalam Rancangan Qanun Pilkada

REPUBLIKA.CO.ID,BANDAACEH--DPR Aceh akhirnya menolak klausul calon independen dimasukkan dalam Rancangan Qanun Pilkada 2011, setelah melalui voting pada sidang paripurna di Banda Aceh, Selasa.

Voting yang diikuti seluruh anggota dewan, yakni sebanyak 67 orang, 40 orang (59,7 persen) di antaranya yang sebagian besar dari Fraksi Partai Aceh menolak calon independen, sedangkan sisanya 27 orang (40,3 persen) abstain.

Dengan demikian, pada voting tersebut tidak ada satupun anggota dewan yang mendukung calon independen, padahal pada pandangan fraksi-fraksi terhadap rancangan qanun itu ada yang setuju ada yang tidak.

"Jadi, sebanyak 27 orang anggota dewan menyatakan abstain dan tidak ada seorang anggota dewan pun yang menyetujui calon perseorangan diakomodir," kata Ketua DPRA Hasbi Abdullah yang mempimpin rapat paripurna tersebut.

Hasil voting tersebut mendapat sambutan meriah dari para peserta dan tamu yang mengikuti persidangan, khususnya para anggota Fraksi Partai Aceh DPR kabupaten/kota seluruh Aceh.

Rancangan Qanun Pilkada 2011 tersebut disahkan menjadi qanun dengan surat keputusan No.06/DPRA/2011.

Sebelum voting dimulai hujan interupsi terjadi, beberapa peserta sidang meminta agar pimpinan sidang segera menanyakan ke peserta.

Sebelum voting itu dilakukan, awalnya pimpinan sidang memberikan tiga opsi kepada peserta sidang yakni, setuju calon independen, tidak setuju calon independen dan abstain.

Setelah opsi tersebut diwacanakan, hujan interupsi dilakukan oleh peserta sidang. "Biar tidak membias ke lain, baiknya tanyakan saja ke peserta sidang apakah mereka setuju dengan calon independen atau tidak agar qanun ini segera diputuskan," usul salah seorang peserta.

Setelah itu, pimpinan sidang meminta kepada peserta untuk berdiri yang tidak setuju adanya calon independen.

Usai melakukan voting tersebut, salah seorang peserta meminta agar pimpinan sidang memberitahukan kepada demonstran yang masih berada di luar.

"Pimpinan sidang, setelah qanun ini diputuskan sebaiknya pimpinan memberitahukan ke pendemo agar mereka mengetahuinya dan jalan di depan gedung DPRA tidak lagi macet," saran peserta sidang.

Usai mengetuk palu, pimpinan sidang langsung menuju ke massa yang berkumpul di depan gedung DPRA. Setelah mendengar pernyataan tersebut, perlahan-lahan massa meninggalkan lokasi.

Kemudian, sebanyak 37 orang anggota dewan menyetujui sengketa pilkada diselesaikan melalui Mahkamah Agung, sedangkan 30 orang lainnya abstain.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement